Itu Cakupan Asuransi?
December 22, 2019
Add Comment
Cakupan asuransi (disebut juga jaminan atau manfaat) adalah perlindungan yang ditetapkan dalam polis. Ini menentukan risiko apa yang ditanggung dan hingga batas finansial berapa. Saat terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian sesuai kesepakatan.
Memilih cakupan yang tepat sangat penting. Anda perlu menilai risiko dan memilih polis yang sesuai. Untuk asuransi kompleks (misalnya bisnis atau kesehatan), konsultasi dengan ahli sangat disarankan.
Jenis-Jenis Cakupan Asuransi
1. Asuransi Mobil
Secara hukum, Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) wajib di banyak negara. Ini mencakup kerusakan/cedera pada orang lain akibat kendaraan Anda. Jenis asuransi mobil:
TPL Saja (Dasar)
- Cakupan wajib (kerusakan fisik/material pada pihak ketiga).
Tambahan (Opsional):
- Tanggung jawab sukarela (kompensasi hingga €50 juta).
- Bantuan hukum.
- Pertolongan medis untuk pengemudi.
- Bantuan perjalanan (misalnya derek).
Semua cakupan TPL ditambah:
- Pencurian kendaraan.
- Kerusakan akibat kebakaran.
- Kaca pecah.
Asuransi Komprehensif
- Semua cakupan di atas ditambah kerusakan pada kendaraan sendiri (misalnya kecelakaan, bencana alam).
Tambahan Opsional:
- Mobil pengganti.
- Perlindungan tabrakan dengan hewan.
- Subsidi pencabutan SIM.
2. Asuransi Rumah
Mencakup:
- Kerusakan properti (kebakaran, banjir).
- Tanggung jawab hukum (cedera pada tamu).
Cakupan Dasar:
- Kebakaran, pencurian, banjir, pecah kaca, bantuan hukum.
Tambahan Opsional:
- Perlindungan perhiasan/barang berharga.
- Tanggung jawab untuk hewan peliharaan.
- Perbaikan peralatan rumah.
- Kerusakan taman.
3. Asuransi Kesehatan
Tiga jenis utama:
- Tanpa Kopembayaran: Akses penuh ke dokter/rumah sakit jaringan (tanpa biaya).
- Dengan Kopembayaran: Bayar biaya tetap per layanan.
- Penggantian: Dapatkan refund untuk layanan di luar jaringan.
Cakupan Dasar:
- Rawat inap, gawat darurat, perawatan pencegahan.
Tambahan Opsional:
- Perawatan gigi.
- Operasi plastik.
- Pendapat medis kedua.
4. Asuransi Jiwa
Cakupan Wajib:
- Santunan kematian (diberikan kepada ahli waris).
Tambahan Opsional:
- Cacat tetap (kecelakaan/penyakit).
- Penyakit kritis (kanker, stroke, dll.).
- Santunan ganda untuk kematian akibat kecelakaan.
Sources
0 Response to "Itu Cakupan Asuransi?"
Post a Comment