Klausul-Klausul dalam Polis Asuransi

Polis asuransi adalah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung). Dokumen ini mencakup berbagai klausul yang menentukan syarat, cakupan, dan hak/kewajiban kedua belah pihak.


1. Kondisi Umum vs. Khusus
  • Kondisi Umum: Ketentuan standar yang berlaku untuk semua polis.
  • Kondisi Khusus: Persyaratan tambahan yang disepakati kedua pihak, misalnya perluasan cakupan.
2. Jenis Klausul Penting
A. Klausul Delimitasi Cakupan
Menentukan risiko yang ditanggung (e.g., kecelakaan mobil) dan yang dikecualikan (e.g., kerusakan akibat banjir jika tidak termasuk dalam polis). Klausul ini mencakup:
  • Objek yang diasuransikan (e.g., rumah, kendaraan).
  • Batas maksimal klaim.
  • Masa berlaku polis.
Contoh: Asuransi kesehatan mungkin tidak menanggung penyakit yang sudah ada sebelum polis dibeli.

B. Klausul Pembatasan (Limitatif)
Membatasi tanggung jawab insurer setelah klaim diajukan. Agar adil, klausul ini harus:
  1. Jelas Terlihat: Ditulis tebal atau dipisahkan di bagian khusus.
  2. Disetujui Tertulis: Tertanggung harus menandatangani bukti penerimaan.
  3. Tidak Ambigu: Jika tidak jelas, hukum berpihak pada tertanggung.
Pentingnya: Perusahaan asuransi tidak boleh "menyembunyikan" syarat merugikan.

3. Perlindungan untuk Tertanggung
Hukum asuransi melindungi nasabah karena perusahaan asuransi memiliki sumber daya lebih. Misalnya:
  • Klausul yang tidak jelas bisa dibatalkan.
  • Pembatasan tidak wajar dapat digugat.

0 Response to "Klausul-Klausul dalam Polis Asuransi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

[ IKLAN - ADVERTISEMENT ]

ADS 1

Mau Download LANGSUNG dan Tanpa IKLAN?? 😎
➡️ TEKAN DISINI ⬅️
[ IKLAN - ADVERTISEMENT ]

ADS 2

[ IKLAN - ADVERTISEMENT ]

Iklan Bawah Artikel

[ IKLAN - ADVERTISEMENT ]